Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Pusat akan mengambil alih penyelenggaraan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat wajib jika pemerintah daerah melalaikannya, dan pembiayaannya dibebankan sepenuhnya kepada APBD daerah yang bersangkutan. Namun sebelum diambilalih, pemerintah pusat lebih dahulu akan melaksanakan langkah-langkah pembinaan berupa bimbingan, arahan, instruksi, pemeriksaan, hingga penugasan pejabat pemerintah pusat ke daerah untuk memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib tersebut, demikian kesimpulan lokakarya Penataan Urusan Pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah yang diselenggarakan Depdagri dan Pokja Wartawan Depdagri, di Yogyakarta, Sabtu. Dalam diskusi itu ditampilkan pembicara Sigit Santoso (Kasubdit Lingkup I Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah Depdagri) dan Kapuspen Depdagri Saut Situmorang. Menurut Sigit, aturan soal mekanisme pengambilalihan penyelenggaraan urusan wajib pemerintah daerah itu akan diatur lebih lanjut dalam Perpres. "Ketentuan soal pengambilalihan urusan pemerintahan bersifat wajib itu telah diatur dalam PP No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang dikeluarkan pada 2 Juli lalu," katanya. Dia mencontohkan urusan wajib itu mencakup 26 poin, di antaranya adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruangan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, sosial, serta kepemudaan dan olahraga. Berkaitan itu, perlu dipertimbangkan kemungkinan perampingan dan perumpunan fungsi- fungsi organisasi pemerintahan daerah untuk menghemat penggunaan anggaran sesuai kondisi dan kebutuhan masing- masing daerah. Misalnya, Dinas Perkebunan dapat saja digabung dengan Dinas Pertanian, atau Dinas Olahraga digabung dengan Dinas Pendidikan dan Pemuda bila hal itu dibutuhkan. "Dinas Olahraga tidak perlu dibentuk di daerah hanya karena alasan pemerintah pusat ingin memiliki kaki tangan di daerah. Daerah bisa menggabungkan dinas yang berdekatan fungsinya dalam rangka efisiensi anggaran," katanya. Mengenai alokasi para pegawai maupun pejabat eselon hasil restrukturisasi itu, ia mengatakan akan dikaji lebih cermat penempatannya, termasuk menjadi pegawai fungsional atau tingkat eselonnya disesuaikan berdasarkan formasi yang tersedia dan peraturan perundangan yang berlaku. Langkah- langkah perampingan itu dilakukan dengan pengalaman selama ini di banyak daerah, yakni hampir 70 persen APBD digunakan untuk membiayai struktur organisasi daerah, belum termasuk pembiayaan DPRD dan biaya operasionalnya. Padahal, tujuan pemerintahan daerah adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan mengalokasikan sebagian besar APBD itu untuk pelayanan dan pembangunan. "Prinsip pemerintahan itu sebaiknya miskin struktur, tapi kaya fungsi. Artinya, uang APBD itu uang rakyat, bukan membiayai struktur yang gemuk. Pengalaman lagi menunjukkan bahwa sumbangan dana untuk APBD sebagian besar justru dari dana perimbangan pusat dan daerah," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007