Sehingga yang ditunggu saat ini adalah kapan Gubernur Banten akan menerbitkan surat keputusan yang baru untuk merevisi besaran Upah Minimum Kota Serang tahun 2017?

Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak Gubernur Banten segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menerbitkan surat keputusan baru terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2017.

"Hukum harus ditegakkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum," kata Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Aspek Indonesia Provinsi Banten Dicky Umaran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekad mengawal seluruh proses penegakan hukum hingga eksekusi dilaksanakan oleh Gubernur Banten.

Upaya hukum yang dilakukan oleh perwakilan buruh di Kota Serang, telah dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sampai Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, hingga saat ini Gubernur Banten belum mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Menyikapi keengganan Gubernur Banten melaksanakan putusan, maka buruh mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kota Serang, yang penetapannya telah dibacakan oleh hakim pada Selasa (6/11).

Hakim memerintahkan Gubernur Banten untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan tidak berlakunya SK Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017.

Hakim juga memerintahkan Gubernur Banten menerbitkan surat keputusan yang baru, untuk merevisi Upah Minimum Kota Serang Tahun 2017 sesuai dengan Surat Rekomendasi Wali Kota Serang Nomor: 561 tertanggal 4 November 2016, yaitu Rp3.108.470,31.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati mendesak Gubernur Banten menjadikan hukum sebagai panglima dengan cara bertanggung jawab melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung RI.

Tidak ada lagi ruang untuk mendiskusikan apakah Gubernur Banten perlu atau tidak perlu melaksanakan putusan eksekusi dimaksud, apalagi harus meminta persetujuan unsur tripartit kota dan provinsi, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan seluruh pihak terkait.

"Sehingga yang ditunggu saat ini adalah kapan Gubernur Banten akan menerbitkan surat keputusan yang baru untuk merevisi besaran Upah Minimum Kota Serang tahun 2017?" kata Sabda.

Jakwan, Anggota Majelis Nasional KSPI, mengatakan putusan itu membuat seluruh buruh di Kota Serang berhak mendapatkan selisih minimal Rp241,875 per bulan dari UMK 2017 yang ditetapkan gubernur Rp2.866.595,31 dengan UMK 2017 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung RI sebesar Rp3.108.470,31.

UMK 2017 yang ditetapkan berlaku oleh Mahkamah Agung RI adalah UMK yang dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Serang serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hasil perjuangan dari Aspek Indonesia di Serang, Banten, harus menjadi pembelajaran bagi gerakan buruh di seluruh Indonesia, untuk terus menolak pemberlakuan PP 78/2015 yang merugikan kepentingan buruh dan serikat buruh.

Melalui putusan MA itu, katanya, sesungguhnya menegaskan bahwa hak serikat pekerja untuk berunding upah minimum di Dewan Pengupahan masih dinyatakan berlaku.*

Baca juga: ASPEK kritisi kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen

Baca juga: KSPI tolak ketetapan UMP Jabar


Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018