Manado (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) upayakan perbaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Pasar Modal selesai bulan ini. "Bapepam telah lakukan sosialisasi di beberapa daerah guna mendapatkan masukan pelaku tentang hal-hal yang belum tercover RUU Pasar Modal yang dikembalikan DPR guna dilengkapi," kata Kepala Bagian Perundang Undang-undangan Bapepam dan LK, Retno Ici,SH,LLM dalam Sosialisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, di Manado, Sabtu. Masukan dari berbagai pihak akan dibahas oleh tim perumus sebelum RUU tersebut dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan HAM selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dibahas pada bulan Oktober 2007. "Beberapa perubahaan penting RUU Pasar Modal dibandingkan UU Nomor 8 tahun 1995 diantaranya menambah norma khusus seperti obligasi syariah,"kata Retno. Keistimewaan RUU Pasar Modal ini, kata Retno,dengan mengakomodir faktor pemenuhan standar internasional, kebutuhan industri dan pelaku pasar dan peningkatan efektivitas penegakkan hukum di bidang pasar modal. Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi, Bapepam dan LK, Heni Hugraheni,SH LLM, mengatakan, RUU Pasar modal lebih menjanjikan sebab semua aspek turut diperhitungkan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Branch Manager Dhanawibawa Securities Manado,Stanly Alexander, mengatakan, Perubahaan Undang Undang Pasar Modal diharapkan akan menggairahkan masyarakat bertransaksi dalam pasar modal. "DPR diharapkan secepatnya membahas RUU tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Undang Undang, guna memberikan kepastian dan jaminan hukum sehingga pelaku pasar modal di daerah semakin bergairah," kata Stanly.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007