Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri akan segera memanggil Direktur Utama PT Geo Dipa Energy (GDE) Riki Ibrahim terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Segera (diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, Daniel tidak merinci kapan rencana pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan atas kasus ini oleh PT Bumi Gas Energy (BGE) melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto.
Diketahui bahwa penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy Praktimia Semiawan pada awal Oktober 2018.
Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto melaporkan tiga orang dalam kasus ini yakni Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.
Laporan tersebut teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Bambang juga telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Dalam surat itu, Bambang mengatakan kliennya PT BGE mempertanyakan ada atau tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT GDE di Dieng dan Patuha.
Sementara Direktur Jenderat EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait surat teguran atau peringatan yang dikirimkan oleh PT Bumi Gas Energi.
"Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Bambang.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018