Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah siap untuk menyelesaikan proses ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional yang selama ini masih tertunda karena harus melalui prosedur pelaporan dengan DPR.
"Keputusan ini diambil mengingat pentingnya penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi penyelesaian ratifikasi perjanjian perdagangan internasional di Jakarta, Rabu.
Darmin menjelaskan proses ratifikasi ini akan dilakukan sesuai UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 terutama pasal yang menyangkut ratifikasi perjanjian perdagangan internasional dan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Presiden.
Pemerintah juga memutuskan untuk mengambil kebijakan ini karena tidak ada kepastian mengenai ratifikasi, setelah tujuh perjanjian internasional ini secara bertahap telah disampaikan kepada DPR, lebih dari 60 hari yang lalu.
Menurut UU Perdagangan Pasal 84 Ayat 4, apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 hari kerja pada masa sidang, maka pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR dalam melakukan ratifikasi. "Kami akan segera lapor pada Presiden dengan membawa draft Perpres yang sudah siap," kata Darmin.
Tujuh perjanjian perdagangan tersebut antara lain First Protocol to Amend the AANZFTA Agreement yang telah disampaikan kepada DPR pada 5 Maret 2015 dan Agreement on Trade in Services under the ASEAN-India FTA (AITISA) yang telah disampaikan kepada DPR pada 8 April 2015.
Kemudian, Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA) yang sudah disampaikan kepada DPR pada 2 Maret 2016 dan Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA) yang telah disampaikan kepada DPR pada 2 Maret 2016.
Selain itu, ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD) yang sudah disampaikan kepada DPR pada 22 Februari 2016, Protocol to Implement the 9th ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-9) yang sudah disampaikan kepada DPR pada 23 Mei 2016 dan Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang telah disampaikan kepada DPR pada 30 April 2018.
Ratifikasi ini mempunyai manfaat guna menggairahkan kembali sektor perdagangan barang maupun jasa dengan mitra utama, contohnya ratifikasi AITISA, yang mempunyai kegunaan untuk kemudahan Indonesia dalam mengakses pasar tenaga profesional di sektor konstruksi, travel, komunikasi, jasa bisnis lainnya (posisi high and middle management), dan jasa rekreasi India.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018