Oleh Maria Rosari
Jakarta (ANTARA News) - Pihak DPR kembali tidak menghadiri sidang untuk dua perkara uji materi UU 18/2003 tentang Profesi Advokat (UU Advokat) yang diajukan oleh sejumlah advokat terkait dengan perlindungan terhadap profesi advokat (hak imunitas advokat).
"DPR berhalangan hadir karena bertepatan dengan masa reses," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Adapun sidang untuk dua perkara pengujian tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, pihak terkait, dan ahli atau saksi pemohon.
Pada sidang sebelumnya, DPR juga berhalangan hadir dan menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi perihal ketidakhadiran pihak DPR.
Dalam sidang pendahuluan para pemohon mendalilkan Pasal 16 UU 18/2003 yang mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa norma dimaksud berpotensi merugikan para advokat khususnya dalam hal memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum selama menjalankan profesinya.
Selain itu frasa "di luar" pada pasal tersebut dinilai para pemohon menimbulkan perluasan makna hak imunitas advokat.
Menurut para pemohon di satu sisi advokat dilindungi baik di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi di sisi lain, pasal tersebut dipandang menjadi tidak memiliki kepastian hukum karena penilaian "iktikad baik" tersebut tidak berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Menurut Pemohon, jika frasa "iktikad baik" tidak dinilai, diperiksa, dan diputuskan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat maka akan menjadi bias, subjektif, tidak terjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi advokat yang digugat sehingga mencederai, melunturkan profesi, dan merendahkan martabat advokat.
Pemohon kemudian dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat "iktikad baik", tidak dimaknai advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018