Semarang (ANTARA News) - Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan para calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 untuk tidak berkampanye melalui pemasangan iklan media massa sebelum waktu yang ditentukan.

"Masa kampanye melalui iklan di media massa sudah diatur pelaksanaannya, yakni selama 21 hari sebelum hari pemungutan suara hingga batas waktu hari tenang," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Rabu.

Menurut dia, saat ini belum saatnya masa kampanye melalui iklan di media massa.

Ia menuturkan para calon wakil rakyat ini baru sebatas bisa memperkenalkan dirinya melalui pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Bawaslu sendiri, lanjut dia, saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kampanye malalui iklan di media massa yang dilakukan oleh salah seorang caleg PKS.

Meski hanya memberikan ucapan selamat, kata dia, namun terdapat unsur citra diri yang dikenalkan ke publik, maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.

"Apapun modusnya, sepanjang memasang iklan yang ada unsur citra diri, maka bisa diduga berkampanye," ucapnya.

Penanganan pelanggaran kampanye itu sendiri, lanjut dia, masih harus menunggu pendapat ahli.

"Kalau ahli menyatakan tergolong sebagai kampanye, maka akan kami tindak lanjuti sebagai pelanggaran," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu : Caleg tidak kampanye iklan di media

Baca juga: KPU: Caleg dilarang kampanye di medsos pribadi

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018