Ketua KOJAI Suwarsi Moertejo berpendapat bahwa saat ini sinergi pihaknya dengan BPOM RI sudah lebih terbuka. Setiap masukan, kritik, atau saran yang diutarakan oleh para anggota KOJAI, selalu ditanggapi dan direspon dengan cepat oleh BPOM RI.
" Masukan, kritik, saran dari kita itu selalu ditanggapi dan direspon (oleh BPOM). Juga memberikan motivasi, pendampingan," kata Suwarsi saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Untuk ke depannya, Suwarsi mengharapkan ada perubahan terhadap aturan izin edar obat tradisional yang terdapat di dalam Peraturan Kepala BPOM RI NOMOR: HK.00.05.41.1384 Pasal 30 yang mengatur 'persetujuan pendaftaran obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka berlaku 5 (lima) tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang'.
Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional Pasal 3 yang berbunyi 'izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan'.
"Mungkin jika ada permohonan perpanjangan perizinan agar bisa dipermudah lagi. Mungkin tidak lima tahun, mungkin bisa 10 tahun. UKM ini kita kan juga kesulitan mencari bahan baku, kemudian sarana prasarana juga butuh," ujarnya.
Sebelumnya, dalam lokakarya yang bertajuk “Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Sinergisme dengan Pelaku Usaha” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa kemarin, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan para pelaku usaha di bidang obat-obatan dengan cara menyederhanakan proses bisnis dan deregulasi.
"Selain memperkuat pengawasan obat dan makanan, kami pun terus memperluas implementasi deregulasi dan simplifikasi proses bisnis sehingga nantinya diharapkan tidak ada celah lagi untuk beredarnya obat-obatan ilegal," ujar Penny dalam kesempatan tersebut.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018