Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 46 papan reklame di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, disegel oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih karena belum membayar pajak.
Penyegelan 46 papan reklame tersebut dilakukan dengan pemasangan stiker bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah" dalam dua hari, yakni pada Selasa (6/11) sebanyak 16 titik dan Rabu ini sebanyak 30 titik di Kecamatan Cempaka Putih. Penempelan stiker ini dilakukan dengan tujuan pembayaran untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta 2018.
"Harapannya semoga wajib pajak setelah penempelan ini segera membayar pajaknya sesuai kewajibannya. Jadi untuk periode dua pada 2018 ini dilaksanakan dua hari hari pertama 16 titik dan hari ini ada 30 titik, dengan nilai untuk hari ini kurang lebih Rp203 juta," kata Kepala UPPRD Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha di Jakarta, Rabu.
Dari pantauan Antara, petugas awalnya menyegel satu papan reklame di Jalan Percetakan Negara. Dari lokasi itu, petugas bergerak ke Green Pramuka Square dengan 10 papan reklame yang disegel. Penyegelan juga masih berlangsung hingga target total 30 reklame disegel terpenuhi.
Tati menjelaskan penyegelan ini sendiri merupakan pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penempelan Stiker terhadap Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak terhadap daerah dengan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali.
"Setelah tidak ada tanggapan, akhirnya kami lakukan penyegelan tentu dengan pemberitahuan juga. Batas waktunya terserah wajib pajak, hari ini bayar pun hari ini kita lepas, pokoknya sepanjang ini belum ada pembayaran, sepanjang itu pula stiker ini akan tetap menempel di situ," ujar Tati.
Tati juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan penempelan stiker reklame ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta guna meningkatkan kesadaran wajib pajak agar taat pajak dan juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Ini upaya positif di mana pajak reklame merupakan salah satu pajak tetap yang dihitung pertahun dan dipungut oleh Pemda DKI Jakarta. Dan ke depannya diharapkan wajib pajak bersedia melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu," kata Tati.
Sementara itu, Marketing and Communication Manager Green Pramuka Square Didi Suparyanto mengatakan mendukung penertiban reklame tersebut.
"Dari pihak kami selama ini sudah bagus kerjasamanya sama pihak Pemda, penertiban pajak-pajak reklame, tapi ada beberapa tenant yang membandel. Kalau dari kami sih nggak apa-apa ya demi penegakan disiplin bayar pajak, kami sih 'support' aja," kata Didi.
Didi menegaskan masalah pajak reklame ini antara tenant dengan pihak pemda. Pihaknya sebagai pengelola hanya dalam konteks pendampingan saja.
"Kami beritahukan, jadi peneguran itu kan antara pihak pemda dan tenant, kami sifatnya mendampingi gitu," tutur Didi.
Baca juga: Pajak reklame kendaraan daring di Jakarta ditertibkan
Baca juga: Pemkab Trenggalek naikkan target pajak reklame
Baca juga: Belum bayar pajak reklame, ratusan perusahaan ditegur Pemkab Karawang
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018