Cikarang, Jabar, (ANTARA News) - Satuan Polisl Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana menertibkan dan membongkar tempat prostitusi pada lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Tegal Gede.
"Itu rencananya akan berlangsung pada Selasa (13/11) hingga Kamis (15/11). Dan itu sudah sesuai prosedur atau regulasi yang ada," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten bekasi, Hudaya di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, bangunan semipermanen yang digunakan untuk tempat prostitusi, dapat merusak pemandangan dan citra daerah setempat. Selain itu dapat dipastikan banyak tindakan kriminalitas.
Upaya pembongkaran bangunan liar tersebut akan melibatkan kepolisian sebagai bentuk pengamanan dan regulasi dari aturan hukum.
"Eksekusi tempat prostitusi itu dikhususkan bagi bangunan yang berdiri di lahan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Tegal Gede Kabupaten Bekasi hingga perbatasan Karawang atau di dua sisi Kalimalang," ujarnya.
Ia menambahkan upaya penertiban itu memang sedikit terlambat karena laporan yang meminta bangunan liar milik PJT II untuk segera ditertibkan baru diterima.
"Penertiban itu akan segera dilakukan, dan saat ini baru pada proses persiapan secara mekanisme maupun pemetaan area," ucapnya.
Penertiban ini juga sudah melalui tahapan yang jelas. Jadi secara regulasi tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Pemerintah tutup tiga lokalisasi prostitusi Kotawaringin Barat
Baca juga: Tempat prostitusi marak, Kupang segera tutup semua
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018