"KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi," kata Duta Besar melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dirinya melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak Saudi terkait mengenai masalah yang dituduhkan atas Rizieq.
Dia berharap masalah hukum yang dihadapi oleh MRS hanya mengenai persoalan izin tinggal yang kadaluwarsa (overstay).
Duta Besar mengaku sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS berkaitan keamanan Kerajaan Arab Saudi.
"Jika ini yang dituduhkan, maka lembaga yang akan menangani masalah itu adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah raja, yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," jelas Duta Besar Agus Maftuh.
Dia menjelaskan penangkapan MRS oleh aparat keamanan di Mekkah terjadi pada 5 november 2018 23.30 Waktu Arab Saudi(WAS).
Sejak mendengar berita penangkapan tersebut, Duta Besar menghubungi sejumlah rekannya di Saudi guna memastikan kebenaran dan kejelasan kabar itu.
Menurut Duta Besar, Menteri Luar Neger Retno Marsudi juga melakukan komunikasi dengan dirinya guna memastikan informasi tersebut serta mendorong dan memerintahkan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pengayoman kepada MRS dalam menghadapi kasus yang dihadapinya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pada tanggal 5 November 2018, sekitar pukul 08.00 WAS, tempat tinggal MRS didatangi oleh aparat kepolisian Mekkah karena ada pemasangan bendera hitam pada dinding bagian belakang rumah MRS yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis.
Pada saat tersebut aparat kepolisian Saudi sempat melakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS.
Pada tanggal 5 November 2018, pukul 16.00 WAS, MRS dijemput oleh kepolisian Mekkah dan Mabahis ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate/GID), lalu dibawa ke kantor polisi.
Selanjutnya, untuk proses penyelidikan dan penyidikan, MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekkah.
Pada 6 November 2018, Duta Besar RI langsung memerintahkan DIPPASSUS (Diplomat Pasukan Khusus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Mekkah dan memastikan kabar yang beredar tersebut.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Mabahis `Aamah (intelijen umum), MRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah pada hari Selasa, tanggal 06 November 2018, sekitar pukul 16.00 WAS.
Kemudian pada 6 November 2018, pukul 20.00 WAS, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan, didampingi oleh staf KJRI di Jeddah.
Duta Besar menegaskan bahwa Arab Saudi sangat melarang segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apa pun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama`ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme.
Pemantauan media sosial juga dilakukan oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran yang berkaitan dengan teknologi informasi merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.
Pewarta: Libertina W. Ambari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018