Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Rabu, mengatakan MRZ dijemput oleh pihak Kepolisian atas dasar informasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada tanggal 1 November lalu.
"Pada Selasa (6/11) kemarin, tim Subdit siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjemput seorang pelajar bernama MRZ. Dari hasil pemeriksaan, ia mengunggah video berita hoaks tentang jatuhnya pesawat Lion Air pada akun Facebook miliknya," ujarnya.
Pada video tersebut menunjukan keadaan di dalam pesawat di mana para penumpang terlihat panik, dengan durasi video sekitar tiga menit.
"Dari penjelasan pelaku bahwa postingan tersebut dimaksudkan agar orang yang melihat unggahan tersebut menganggap pesawat Lion Air JT 610 jatuh pada hari Senin (29/10/2018)," ungkap Wahyu.
Ia menjelaskan jika pelaku sendiri tidak memastikan kondisi yang sebenarnya terkait peristiwa pesawat Lion Air JT 610. Dan yang bersangkutan baru menyadari setelah melihat siaran di televisi bahwa unggahan yang dibuatnya adalah palsu.
"Namun, saat mengunggah video itu, pelaku tidak memastikan terlebih dahulu keadaan terkait pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh," ucapnya.
Berkaca dari kasus itu, Wahyu mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial, jangan sembarangan menyebarkan berita yang belum tentu benar.
"Jika mendapatkan suatu informasi, jangan mudah percaya, pastikan kebenarannya dari sumber yang bisa dipercaya, jangan mudah membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya, pilah dan pilih sebelum dibagikan, hati hati dengan jarimu," tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, akibat perbuatannya, MRZ dapat dikenakan hukum pidana dengan ancaman dua hingga 10 tahun penjara.
Baca juga: Hoaks marak akibat media mainstream dianggap partisan
Baca juga: 11 penyebar hoaks penculikan anak telah ditangkap
Baca juga: Polisi lacak pembuat hoaks isu penculikan anak
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018