Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya meminta keterangan pada pelapor, saksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ahli dan terlapor.
Saat dimintai keterangan, KPU menyatakan iklan rekening di media cetak yang dilaporkan merupakan kampanye pemilu dan pemilu di luar 24 Maret sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan.
Namun, jadwal kampanye di media massa belum ditetapkan.
"Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," ujar Ratna Dewi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Djuhandani menegaskan sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye di media massa sehingga penerapannya belum bisa dipenuhi.
"Kalau tindak pidana pemilu nantinya penyidikan, penyidikan adalah memenuhi unsur. Kalau sejak awal belum terpenuhi, undang-undang yang mengatur belum ada, belum dapat menyidik lebih lanjut," ucap dia.
Ada pun Bawaslu menyebut dalam proses penanganan itu pihak media cetak yang menampilkan iklan serta nomor rekening bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan pelaku yang memasang iklan.
Meski begitu, diketahui pemesan iklan tersebut adalah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf walau tidak diketahui namanya.
Baca juga: TKN sebut iklan rekening Jokowi-Ma'rufkesalahpahaman
Baca juga: Bawaslu: Promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018