Makassar (ANTARA News) - Polisi mengintensifkan pengamanan di sekitar Bandara Hasanuddin Makassar menyusul penangkapan 10 warga negara asing yang hendak ke Australia melalui perairan Takalar, Sulsel. Kapolres Maros AKBP Nurdidi Andiono saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu, mengaku bahwa pihaknya memperketat pengawasan di sekitar bandara terkait adanya informasi mengenai tiga warga negara dari Timur Tengah yang hendak ke Australia melalui Bandara Hasanuddin Makassar. Pemerintah Australia meminta bantuan Mabes Polri dan Imigrasi Indonesia melalui Polda Sulselbar dan Imigrasi Makassar untuk mengecek kebenaran rencana ketiga warga negara asing yang hendak ke Australia melalui udara itu, apakah mereka adalah pengungsi biasa atau ingin meminta suaka politik kepada Australia. "Ini memang sudah merupakan rutinitas Polres Maros melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar Bandra Hasanuddin namun tentu kali ini lebih intensif menyusul adanya informasi tersebut," ujar Nurdidi. Pada hari-hari biasanya, lanjut Nurdidi, sebanyak 17 personil disiagakan di Bandara Hasanuddin dan kini diback-up satu unit operasional reserse yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara profesional. Pengawasan yang dilakukan di bandara ini, katanya, tetap dalam koordinasi dengan pengelola bandara, bea cukai, imigrasi dan karantina. Soal kebenaran adanya tiga warga negara dari Timur Tengah yang akan terbang ke Australia melalui Makassar itu, Nurdidi mengatakan, masih terus ditelusuri. "Kalau memang ditemukan terjadi masalah kejahatan seperti smuggling (penyelundupan) dan masalah trafficking (perdagangan orang) tentu akan ditangani polisi dan bila hal itu merupakan pelanggaran dokumen, akan ditangani pihak imigrasi," jelas Nurdidi. Sebelumnya, Polda Sulselbar berhasil mengamankan sepuluh warga negara asing (tiga orang warga Irak dan enam warga Afganistan serta seorang tanpa identitas) saat hendak bertolak menuju Australia dengan menggunakan KLM Satria Nusantara di sekitar Perairan Takalar pada Kamis (6/9) sore. Penangkapan terhadap sepuluh warga negara asing tersebut merupakan hasil kerjasama antara Mabes Polri, aparat kepolisian Australia dan pihak Imigrasi Makassar. Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Dwi Aryanto bahwa sepuluh warga negara asing itu juga dituding telah melakukan pelanggaran imigrasi karena izin tinggal (visa) mereka telah habis masa berlakunya. Pencegatan perjalanan kesepuluh warga negara asing dengan tujuan Australia itu berdasarkan permintaan negara kanguru tersebut yang ingin memastikan apakah para warga negara asing itu merupakan eksodus atau ingin meminta suaka politik. Selain itu, Polda Sulselbar juga mengamankan nahkoda kapal bernama Cega dan empat orang awak kapal. Rencananya, mereka akan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulsel hingga ada kejelasan dari pemerintah Australia dan negara asal mereka masing-masing.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007