Washington (ANTARA News) - Sebuah pengadilan federal AS, Jumat, memerintahkan Iran untuk membayar 2,65 miliar dolar AS kepada keluarga 241 tentara yang tewas dalam pemboman 1983 atas sebuah barak marinir di Beirut. "Pengadilan mengharapkan bahwa putusan yang sangat besar ini akan bermanfaat untuk membantu dalam proses penyembuhan bagi para penggugat, dan secara serentak menyuarakan peringatan pada terdakwa bahwa serangan mereka yang tidak sah pada warga kami tidak akan dibiarkan," hakim Royce Lamberth mengatakan dalam putusannya dari sebuah pengadilan federal di Washington DC. Putusan pengadilan sebelumnya pada 2003 menganggap bahwa Iran telah memberikan bantuan keuangan dan logistik pada serangan 1983 yang mematikan, yang dilakukan oleh kelompok garis keras Hizbullah. "Jelas dari kesaksian yang disampaikan pada pengadilan ini...bahwa penderitaan hebat yang dialami pada hari itu memiliki dampak tragis yang kekal pada para penggugat yang mengajukan kasus ini," Lamberth menulis. Tentara AS dikerahkan di Libanon pada 2003 sebagai bagian dari pasukan penjaga perdamaian multinasional yang disponsori-PBB yang diharapkan untuk menahan perang saudara di negara itu. Rezim Iran telah mengesampingkan putusan pengadilan 2003 yang menganggap negara itu bertanggungjawab atas pemboman tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007