Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuka peran dari terdakwa advokat Lucas dalam merintangi penyidikan perkara suap dengan tersangka Eddy Sindoro pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11).

Persidangan perdana Lucas dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dijadwalkan besok pagi di Pengadilan Tipikor, tentu saja KPK akan menggunakan Pasal 21. Ini pasal dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan 'obstruction of justice'," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta relevan yang akan dibuktikan di persidangan seperti bagaimana peran dari Lucas soal keberadaan dari tersangka Eddy Sindoro.

"Bagaimana peran terdakwa apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi proses bagian dari proses keberadaan dari tersangka ESI yang berstatus sebagai tersangka sejak 2016, termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," tuturnya.

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Lucas ke pengadilan
Baca juga: KPK melimpahkan kasus Lucas ke tahap penuntutan
Baca juga: Lucas cabut gugatan praperadilan di PN Jaksel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018