"Oleh PAN sudah mau diganti, baik itu. Tidak mungkin dia aktif sebagai (wakil) ketua (DPR) tapi masih dalam tahanan. Kasihan juga, orang baik," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai fee lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan politikus PAN itu.
Taufik merupakan anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah VII yang terdiri atas Kabupaten Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga. Dua kepala daerah kabupaten tersebut, yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Yahya Fuad menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen.
Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018