Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki batas waktu.
Namun, Mendagri berharap kekosongan jabatan itu segera diisi karena gubernur dan wakil gubernur merupakan satu kesatuan wakil pemerintah pusat di daerah.
"Tidak ada. Bukan tugas kami, kami hanya minta Pak Gubernur dan DPRD itu segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.
Tjahjo menyebut tidak terdapat dampak dari kekosongan kursi Wagub DKI yang cukup lama, tetapi lebih baik segera diisi karena etika politik gubernur dan wakil gubernur merupakan satu paket saat dipilih dalam pilkada.
Kemendagri tidak akan ikut campur apabila partai pengusung belum menemui kata sepakat karena hal tersebut merupakan kewenangan partai. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebutnya dapat melakukan mediasi antarpartai pengusungnya.
Mekanismenya adalah Gubernur DKI Jakarta mengajukan dua nama calon kepada DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya DPRD memutuskan dan oleh gubernur diserahkan kepada Presiden lewat Mendagri untuk dikeluarkan keputusan presiden.
"Prosesnya bukan gubernur menentukan, tergantung parpol yang menentukan," ujar Tjahjo.
Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
Partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Gerindra dan PKS, harus mengusulkan dua nama kandidat wagub baru untuk dipilih melalui DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: PKS sebut pernyataan M Taufik tidak masuk akal
Baca juga: Polemik wagub DKI matikan "mesin" partai PKS
Baca juga: Mendagri berharap wagub DKI segera diisi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018