Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat mengkriminalisasi masyarakatnya
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy menyampaikan keberatan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka terhadap kliennya terkait dugaan penggelapan aset rampasan milik terpidana Hendra Raharja.
Sandra di Jakarta, Selasa, menyebutkan penetapan tersangka terhadap Chuck Suryosumpeno bertepatan saat Mahkamah Agung (MA) mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, 23 Oktober 2018.
"Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Sandra.
Sandra menuturkan Jaksa Agung M Prasetyo khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman telah mengkriminalisasi jaksa ahli pemulihan aset di Indonesia.
Sandra menyatakan Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara "gelap mata" dan tidak ada keadilan bagi rakyat Indonesia.
Chuck menurut Sandra pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015 yang mampu memulihkan aset Rp3,5 triliun.
"Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas Negara," ujar Sandra.
Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Joko Widodo membuka mata hati dan naruni terhadap penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah diduga melakukan kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno.
"Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya," ujarnya.
Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018