“Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana," kata Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, seperti yang dirilis LPSK, Selasa.
Selain itu, kata Noor, Kesepakatan Bersama ini juga bertujuan untuk mewujudkan sinergitas program dan kegiatan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban dan/atau saksi tindak pidana.
Kesepakatan Bersama tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab, juga tindak lanjut berupa koordinasi yang lebih intensif dari masing-masing pihak.
Kerjasama kedua lembaga ini telah dilakukan bersamaan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perlindungan Anak Tahun 2018 yang mengambil tema “Bersama Lindungi Anak Indonesia dari Kekerasan dan Diskriminasi” yang dimulai Senin (5/11) hingga Rabu (7/11) besok.
Rakortek ini mengundang sekitar 180 peserta yang terdiri dari DPR-RI, Kementerian/Lembaga terkait, Kepala Dinas PP PA Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Masyarakat Pemerhati Anak.
Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, dan beberapa pejabat Kemen PPPA yang menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, dan Sekretaris Utama KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018