Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam sambutannya di lokakarya yang bertajuk “Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Sinergisme dengan Pelaku Usaha” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
"Selain memperkuat pengawasan obat dan makanan, kami pun terus memperluas implementasi deregulasi dan simplifikasi proses bisnis sehingga nantinya diharapkan tidak ada celah lagi untuk beredarnya obat-obatan ilegal," ujar Penny.
Meski demikian, lanjut Penny, pihaknya tidak berkompromi terhadap pemenuhan terhadap standar keamanan, khasiat dan mutu obat dan makanan. "Itu sudah kewajiban (bagi para pelaku usaha)," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam rangka menciptakan iklim industri obat dan makanan yang sehat, kondusif, dan menguntungkan, BPOM terus mendorong sinergitas lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito memberikan secara langsung Nomor Izin Edar (NIE) Pangan, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan serta Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan.
Lokakarya ini merupakan lanjutan dari lokakarya pertama yang telah dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa lalu (30/10). Tujuan utama lokakarya ini adalah untuk mensosialisasikan terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh BPOM dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik serta menjaring masukan dari pelaku usaha serta stakeholder lainnya untuk membangun sistem pelayanan publik BPOM RI menjadi lebih baik.
“Kami mengharapkan saran dan masukan kontruktif dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik yang sedang kami kembangkan dan sempurnakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pelaku usaha,” tutup Penny.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018