...telah melakukan tindakan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Boyolali Seno Samodro akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena menyerukan untuk tidak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Diduga tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo," ujar pelapor, Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin.
Menurut Hanfi, Prabowo dirugikan dengan ucapan yang dinilai provokatif dari seorang pejabat publik saat acara kampanye di dalam ruangan itu.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi kritik ajakan bupati Boyolali tidak pilih Prabowo
Bupati Boyolali diduga melanggar Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Hanfi akan melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri karena dalam pidatonya diduga menyebut Prabowo dengan umpatan nama untuk jenis binatang anjing dalam Bahasa Jawa.
"Untuk mewujudkan adanya pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat, maka dengan ini melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," ucap Hanfi.
Ada pun dugaan pelanggaran oleh Bupati Boyolali dalam kampanye di ruangan tersebut dilakukan di Kabupaten Boyolali pada 4 November 2018.
Baca juga: Prabowo tidak menyangka candaan "wajah Boyolali" dipersoalkan
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi akan laporkan Bupati Boyolali
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018