Bogor (ANTARA News) - Institut Pertanian Bogor (IPB) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018 dari Komisi Informasi Pusat sebagai perguruan tinggi negeri yang paling informatif.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan penghargaan itu kepada Rektor IPB Dr Arif Satria dalam acara Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Jakarta, Senin.
"IPB menjadi satu-satunya PTN yang ada di klaster Informatif, atau dengan kata lain paling Informatif dengan perolehan nilai 92,14," kata Arif.
"Semoga prestasi ini semakin menyemangati kita semua untuk terus mewujudkan Good University Governance," ia menambahkan.
Ia mengatakan pencapaian prestasi itu tidak lepas dari peran seluruh pemangku kepentingan IPB dalam memberikan pelayanan publik, khususnya Biro Komunikasi, dalam penyampaian informasi maupun publikasi.
"Pemberitaan yang luas tak henti-henti baik melalui website, media sosial, media massa, media luar ruangan, maupun media internal dan karya-karya lainnya," kata Arif.
Selain kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Informatif, penghargaan juga diberikan kepada PTN Menuju Informatif dan Cukup Informatif.
Penghargaan PTN Menuju Informatif diberikan kepada Universitas Tanjung Pura, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang dan Institut Teknologi Bandung.
Sementara 18 PTN lainnya masuk dalam ketegori Cukup Informatif.
Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam siaran persnya mengatakan tahun ini komisi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Badan Publik yang jumlahnya 460 untuk melihat kemajuan pengembangan website yang terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pengumuman Informasi Publik.
"Sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat," katanya.
Komisi Informasi Publik menganugerahi Badan Publik yang memenuhi kualifikasi capaian terbaik sebagai Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif dan Badan Publik Cukup Informatif sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 6/KEP/KIP/X/2018.
"Badan Publik yang dinilai meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian dan Partai Politik," katanya.
Baca juga: Komisi Informasi serahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2018
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018