Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI yang bekerjasama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Satu orang laki-laki berinisial N pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penindakan dilakukan Rabu 31 Oktober lalu. Sekitar pukul lima sore. Dari tiga tempat itu, ditemukan 291 item atau 552.177 pieces obat ilegal," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia pun mengungkapkan, bahwa obat-obat ilegal yang ditemukan disana antara lain yakni obat disfungsi ereksi seperti Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks, dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 17,4 miliar rupiah.
Modus yang dilakukan adalah menjual atau mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara 3 juta hingga 1,5 miliar rupiah. Perkiraan itu didapat dari 97 buku tabungan dan kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik.
"Tersangka mengaku telah beroperasi selama satu tahun. Namun PPNS BPOM RI menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama tiga sampai empat tahun," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena ada kekhawatiran dia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. PPNS BPOM RI akan terus melakukan pengembangan kasus pengungkapan jaringan pengedar obat kuat ilegal lainnya, yang tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka baru.
"Ini merupakan aksi nyata BPOM RI dalam menghadapi tantangan era Revolusi Industri 4.0, dimana transaksi perdagangan produk obat dan makanan telah dilakukan online melalui internet," tukas Penny.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018