Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun karena dinilai terbukti menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rusliyanto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Rusliyanto sesuai dakwaaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mencabut hak terdakwa Rusliyanto dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun dihitung sejak terdakwa selesai jalani pidana pokok," tambah hakim Ni Made Sudani.
Majelis hakim juga menolak permohonan Rusliyanto untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC).
"Mengenai pemberian status justice collaborator majelis menilai bahwa itu adalah kewenangan KPK," tambah anggota majelis hakim Rustiono.
JPU KPK tidak memberikan status itu kepada Rusliyanto karena meski bukan pelaku utama dan mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK, tapi karena Rusliyanto saat menjadi terdakwa maupun saksi tidak membuka keterlibatan pihak-pihak lain maka jaksa menolak permohonannya.
Dalam perkara ini, Rusliyanto dinilai terbukti menerima Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah kabupaten Lampung tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada anggaran 2018 dan menandantangani menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018