"Saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu," kata Yusril, dalam pernyataan tertulisnya melalui pesan WhatsApp yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal itu bermula dari pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, sebelumnya. "Saya bertemu dengan Pak Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta, pada Minggu lalu," katanya.
Yusril menjelaskan, Erick menyampaikan salam dari Jokowi kepada dia dan Yusril pun menyampaikan salamnya kepada Jokowi melalui Erick Thohir. "Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyer-nya Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma'ruf Amin, dalam kapasitasnya sebagai pasangan calon presiden-calon wakil presiden," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, dia sudah cukup lama mendiskusikan kemungkinan menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk 2019. "Ketika bertemu dan berdiskusi dengan Pak Erick itu, saya menyatakan setuju," katanya.
Yusril menambahkan, pada diskusi itu, Erick menyebut, untuk menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf maka dia tidak mendapat bayaran, namun Yusril menyanggupinya.
"Pak Erick mengatakan, jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf ini pro bono alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja. Dulu pada Pilpres 2014, saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil pilpres di MK dan itu saya lakukan, gratis juga, tanpa bayaran apa pun dari Pak Prabowo," kata Yusril.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018