"Tersangka didiagnosa menderita penyakit bronkitis akut, syok septik, kencing manis, serta jantung," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Sudamiran menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka, FR telah dua kali menjalani perawatan medis atas penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. FR saat ditetapkan tersangka diinformasikan sebagai seorang politisi yang masih aktif menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di salah satu kabupaten Pulau Madura.
Dia mengatakan tersangka FR meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya pada hari Minggu, 4 November, sekitar pukul 15.20 WIB.
"Sore hari itu juga langsung dibawa pulang oleh keluarganya," ucap Sudamiran.
FR ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan perjudian yang berlangsung di sebuah kamar rumah karaoke kawasan Surabaya Barat pada Rabu dini hari, 17 Oktober lalu.
Saat itu sebanyak 15 orang diamankan. Namun setelah melalui penyelidikan hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka.
Selain FR, polisi menetapkan tersangka berinisial SAM, warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, serta seorang pengusaha hiburan malam di Kota Surabaya berinisial HK. Seorang lainnya berinisial SB turut ditetapkan tersangka karena saat penggerebekan diketahui membawa senjata tajam.
Dalam perkara ini, total barang bukti yang diamankan senilai Rp79 juta, yang diduga kuat sebagai uang untuk berjudi. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 lembar kartu domino, yang diduga sebagai sarana berjudi.
Baca juga: Aparat membakar lokasi judi sabung ayam
Baca juga: Polda Sumut ringkus pejudi "tembak ikan"
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018