Minahasa Tenggara (ANTARA News) - Sebanyak 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) telah merampungkan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang kebersihan yang berisikan penggunaan plastik yang dibatasi.

"Perdes yang pihak desa buat ini berkaitan tentang penanganan masalah kebersihan, khususnya berkaitan dengan pembatasan sampah plastik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Joutje Wawointana melalui Sekretarisnya, Rommy Mewengkang di Ratahan, Minggu.

Dia mengatakan semua desa sudah selesai merampungkan penyusunan terkait dengan Perdes tentang kebersihan.

Perdes yang sudah diterbitkan, lanjut dia, tak hanya mengatur tentang masalah kebersihan tapi juga tentang ketertiban umum di desa.

"Selain mengatur masalah kebersihan. Ada juga sejumlah desa ikut mengatur masalah ketertiban. Intinya kami memberikan panduan tapi pihak desa juga yang menyusun dan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa," katanya.

Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gotlieb Mamahit mengungkapkan, Perdes tersebut wajib dimiliki setiap desa.

"Sudah ditegaskan semua desa wajib memiliki Perdes ini. Jika tidak maka kepala desa, camat bahkan kepala dinasnya akan dicopot. Ini sudah menjadi penegasan Bupati dan Wakil Bupati," katanya.

Lebih lanjut kata Gotlieb, Perdes yang sudah dirampungkan oleh pihak desa tersebut nantinya akan dievaluasi oleh pemkab.

Baca juga: Bogor larang kantong plastik di retail mulai 1 Desember

Baca juga: KLHK sosialisasikan pengurangan kantong plastik di pasar tradisional

Baca juga: Pemkot Balikpapan larang penggunaan kantong plastik

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018