Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mengatakan penyidikan kasus kebakaran lebih sulit daripada ledakan bom sehingga membuat pengusutannya pun menjadi terhambat. "Dalam kasus kebakaran, TKP (tempat kejadian perkara) hampir dipastikan rusak padahal 90 persen kasus itu terungkap dari informasi di TKP," katanya di Jakarta, Jumat. Penjelasan Sisno itu terkait pengusutan berbagai kasus kebakaran, baik rumah, pemukiman maupun gedung, yang hingga kini belum pernah terbukti menjadi tindak pidana. Sejumlah kasus kebakaran yang menarik perhatian publik karena ada tuduhan dibakar diantaranya adalah Pasar Cipanas (Jawa Barat), Pasar Turi (Surabaya), pemukiman kolong jalan tol dan (Jakarta Utara) dan gedung Pertamina, Jakarta Pusat. "Dalam kebakaran, TKP tidak saja rusak saat proses pemadaman api dengan semprotan air, tapi karena hangus sehingga susah menemukan darimana awal datangnya api. Padahal, awal datangnya api akan menjadi penentu apakah kebakaran itu ada unsur pidana atau tidak," katanya. Sementara itu, kebakaran dengan ledakan bom biasanya masih banyak tersisa bekas ledakan bahkan materi bom masih banyak ditemukan di lokasi kendati hanya berupa sisa-sisa saja. "TKP ledakan bom memang rusak tapi masih ada sisa ledakan yang dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus," katanya. Kendati begitu, ia menilai bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu cepat menyebut adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran. "Kebakaran pemukiman kumuh, misalnya, sering kali dikatakan sengaja dibakar dengan alasan mau dibangun lagi yang lebih bagus. Padahal, bisa jadi ada sebab kebakaran lain, misalnya kompor yang lupa dimatikan, puntung rokok atau jaringan listrik yang sudah usang," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007