"Kalau awak pesawat ada asuransi personal accident, nilainya 100 ribu dolar AS," ujar Direktur Pelaksana Lion Group Daniel Putut di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Minggu.
Daniel mengatakan santunan tersebut merupakan hak awak pesawat dan penyerahannya kepada ahli waris setelah dilakukan validasi dokumen ahli waris.
Selain awak pesawat, maka keluarga penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar dari perusahaan penerbangan Lion Air.
Rinciannya adalah ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang pemakaman Rp25 juta.
Namun, santunan tersebut hingga kini belum diserahkan kepada keluarga korban yang telah teridentifikasi, baru uang pemakaman sebesar Rp25 juta kepada keluarga tujuh korban yang telah teridentifikasi hingga Sabtu (3/11).
Hal tersebut lantaran kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi masih dalam proses.
"Kami saat ini mendata dan menyiapkan data ahli waris yang nanti berhak di posko selain keluarga menunggu Tim DVI secara administrasi menyelesaikan mekanisme tersebut," tutur Daniel.
Ada pun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 dan nomor registrasi PK-LQP jatuh di Tanjung Karawang, Senin pagi, mengangkut sebanyak 178 penumpang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan delapan awak pesawat.
Baca juga: Identifikasi penumpang untuk memberi kepastian
Baca juga: Lion tempatkan 50 "family assistant" dampingi keluarga
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018