"Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris di kediaman korban di Sidoarjo," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Sesuai aturan mengenai santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris sah korban, ayah Jannatun yang bernama Bambang Supriadi, warga Dusun Prumpon RT 01 RW 1 Desa Suruh, Kabupaten Sidoarjo.
Perumenyerahkan santunan ke ahli waris korban setelah menerima data resmi dari Disaster Victim Identification (DVI) Polri mengenai identifikasi korban.
Jannatun Cintya Dewi merupakan korban kecelakaan Lion Air JT 610 pertama diketahui identifikasinya. Dia merupakan pegawai Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Semoga almarhumah juga mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," kata Suhadi.
Baca juga:
Posko Lion layani konsultasi klaim asuransi korban JT 610
Tujuh korban kecelakaan JT 610 sudah teridentifikasi
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018