Jadi yang menjadi masalah adalah distribusi."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan terjadi ketimpangan jumlah dokter yang ada di Indonesia bagian barat, tengah dan timur.

"Jumlah dokter baik dokter umum maupun dokter spesialis, masih terkonsentrasi di wilayah Indonesia bagian barat," ujar Menristekdikti saat rembuk nasional alumni Universitas Brawijaya di Jakarta, Sabtu.

Nasir menjelaskan jumlah dokter di bagian barat sebanyak 92.471 dokter umum dan 25.256 dokter spesialis. Untuk bagian tengah, jumlah dokter umum sebanyak 15.968 dokter umum dan 4.293 dokter spesialis. Selanjutnya, untuk wilayah bagian timur sebanyak 1.472 dokter umum dan 227 dokter spesialis.

Selain itu, distribusi dokter juga lebih banyak berada di perkotaan dibandingkan wilayah terpencil.

"Jadi yang menjadi masalah adalah distribusi," kata dia.

Kemenristekdikti, kata dia, berusaha mencarikan solusinya dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Salah satu upayanya adalah meningkatkan pendidikan kedokteran di wilayah itu.

Dia juga meminta para dosen di fakultas kedokteran untuk melakukan afirmasi bagi mahasiswa kedokteran yang berasal dari Papua.

"Memang biasanya sulit (dalam membimbing), tapi ini kan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," cetus dia.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga perguruan tinggi untuk mengajarkan tentang empat pilar kebangsaan. Jika ini dibiarkan akan memicu munculnya paham radikalisme di kalangan mahasiswa.

"Saya prihatin melihat kondisi mahasiswa di PTN dan PTS. Mereka tidak tahu apa itu empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata dia lagi.

Ia menyebut lebih dari 50 persen perguruan tinggi tidak mengajarkan tentang empat pilar kebangsaan. Akibatnya mahasiswanya tidak tahu nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat pilar tersebut.

Selain itu telah ditetapkan peraturan menteri (Permenristekdikti) Nomor 55/2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa. Dengan adanya Permenristekdikti tersebut, kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.

Pewarta: Indriani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018