Kita siap membantu ahli waris mengurus hak-hak korban yang harus diberikan oleh perusahaan tempat korban bekerja
Pangkalpinang (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kementerian akan memeriksa status hubungan kerja korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 untuk kemudian mengupayakan keluarga mereka mendapatkan hak seperti pesangon dan kompensasi lainnya.
"Korban berstatus sebagai pekerja, mereka tentunya mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, penghargaan, dan lainnya," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.
"Kita siap membantu ahli waris mengurus hak-hak korban yang harus diberikan oleh perusahaan tempat korban bekerja," ujarnya.
Setelah mendapatkan data mengenai hubungan kerja pekerja yang bersangkutan dengan perusahaan atau pemberi kerja, ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan memanggil pengelola perusahaan tempat mereka bekerja untuk memastikan perusahaan memberikan hak bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan dalam tugas.
"Seluruh korban yang bekerja di suatu perusahaan mendapatkan haknya, sesuai perjanjian kontrak kerja," katanya.
Pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK LQP terakhir tertangkap radar di koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E pada Senin (29/10) pagi. Pesawat yang berangkat pukul 06.10 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta (Banten) menuju Pangkalpinang (Kepulauan Bangka Belitung) dengan 189 orang di dalamnya itu kemudian dinyatakan jatuh di perairan Kabupaten Karawang.
Baca juga:
Menaker kunjungi keluarga korban JT 610 di Pangkalpinang
DVI properti percepat identifikasi korban Lion JT 610
Pewarta: Aprionis
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018