Tanjung Selor, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Pemerintah pusat setujui pembangunan dua dari empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Utara yang diusulkan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan nilai Rp328 miliar.

Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, di Tanjung Selor, Sabtu, menyampaikan kabar baik bagi pengamanan wilayah perbatasan yang rawan berbagai tindak kejahatan merugikan negara, antara lain penyelundupan, pencurian kayu, dan tambang ilegal itu.

Kedua PLBN yang disetujui pusat, yakni di Sei Pancang, Kecamatan Sebatik dan Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Pusat melalui Kementerian PUPR bakal teralokasi anggaran sebesar Rp328 miliar untuk kedua PLBN ini. "Kami mengapresiasi pemerintah pusat atas perhatian terhadap perbatasan begitu besar," katanya.

PLBN ini memang sudah sejak lama masuk ke dalam naskah rancangan Instruksi Presiden. "Secara teknis memang butuh waktu karena harus ada Inpres (instruksi presiden) sebagai payung hukumnya," katanya.

Saat ini sudah berproses di pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tinggal menunggu kapan naskah rancangan inpres itu ditanda tangan presiden untuk menjadi Inpres.

Diperkirakan jika semua proses administrasi lancar maka paling lambat PLBN ini akan dilelang pada akhir 2018.

Irianto pun menyebutkan Kementerian PUPR akan membangun menggunakan sistem kontrak tahun jamak, dan biaya pembangunan satu PLBN sekitar Rp 164 miliar.

Pewarta: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018