Jakarta (ANTARA News) - Pemblokiran jalan tol Serpong-Ulujami sejak Kamis (6/9) pagi akhirnya berakhir pada hari Jumat setelah warga dijanjikan kepolisian bahwa akan terdapat pertemuan antara warga dan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, pada Senin (10/9). "Kami menjanjikan bahwa warga akan bertemu dengan Menteri PU (Djoko Kirmanto, red) pada Senin (10/9)," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Wakapolda Metro Jaya), Brigjen Pol Raziman Tarigan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Ia juga menuturkan, pihaknya akan mencoba memfasilitasi rencana mediasi tersebut yang diharapkan dapat menuntaskan permasalahan ganti rugi yang menjadi inti keinginan warga selama ini. Namun, ia belum bisa memastikan secara terperinci mengenai jadwal pertemuan karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Ruas jalan tol Serpong-Ulujami yang diblokir selama sekitar 24 jam itu kini kembali seperti keadaannya semula seperti sebelum pemblokiran terjadi. Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto mengemukakan bahwa pihaknya telah memberikan uang ganti rugi sebagai konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membayarkannya bila permasalahan sengketa tanah tersebut telah terpecahkan. "Sesuai aturan yang berlaku dalam masalah perselisihan kepemilikan, uang ganti rugi sekarang ini dikonsinyasi di pengadilan dan akan diserahkan bila pengadilan sudah menetapkan siapa yang berhak untuk mendapatkannya," kata Djoko. Sebelumnya, pemblokiran jalur tol Serpong-Ulujami sendiri dilakukan sejak Kamis (6/9) sekitar pukul 10.00 WIB oleh sekitar 100 warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah di sekitar tempat pemblokiran yang kini dipakai sebagai jalan tol tersebut. Mereka memblokir dengan memasang tenda berukuran besar di jalur tol dan penghalang lainnya yang menyebabkan kepadatan kendaraan hingga beberapa kilometer karena jalur tol Ulujami-Serpong yang tidak diblokir dipakai untuk kendaraan dari dua arah. Negosiasi yang berlangsung antara pengacara warga, PT Jasa Marga, dan Departemen Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis (6/9) ternyata tidak menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak. Menurut pihak pemerintah, tanah yang dimaksud adalah tanah sengketa. Namun berdasarkan keterangan pihak warga, tanah seluas 1.727 meter persegi itu bukan tanah sengketa sehingga Departemen PU harus mengeluarkan Rp3,5 miliar sebagai uang ganti rugi kepada warga ahli waris. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007