Semarang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H. Mardiyanto, menjanjikan bakal merevisi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang selesai pada pertengahan Oktober 2007, agar tidak menyulitkan pemerintah daerah melaksanan regulasi. "Revisi dilatarbelakangi bahwa ada sejumlah aturan dalam Permendagri Nomor 13/2006 yang mengikat pada pemerintah daerah ternyata masih multitafsir dan `ngambang`, sehingga menyulitkan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi," kata Mendagri dalam Rapat Kerja Gubernur Anggota Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama (APU) VII 2007, di Semarang, Jumat. Di sisi lain, katanya, pasca-terbitnya Permendagri tersebut, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Kewenangan Pusat dan Daerah, sehingga menuntut Pemendagri Nomor 13/2007 ada penyesuaian-penyesuian. "Ada cantolan hukum yang kuat berkaitan dengan revisi Permendagri Nomor 13/2006, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Masukan dari daerah-daerah akan kami tindaklanjuti. Saya menargetkan Oktober 2007 sudah selesai. Lebih baik selesai dengan baik dan bisa dijalankan tanpa ekses, meskipun mundur," kata Mendagri. Pertemuan itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wagub Jateng Ali Mufiz, dan para gubernur/perwakilan dari provinsi Jabar, DIY, Jatim, Bali, Lampung, NTB, Banten, dan NTT. Rumusan yang "ngambang" dan multitafsir dalam Permendagri No. 13/2007 adalah penyebutan pemberian bantuan yang sesuai azas kepatutan dan larangan pemberian bantuan secara terus menerus. Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) juga telah melayangkan surat No. 632/MAKI/2007 kepada Depdagri perihal somasi untuk pembatalan Permendagri No.13/2006. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Mendagri Mardiyanto untuk segera merevisi Permendagri itu karena telah mengebiri kewenangan anggota DPRD dalam penyusunan APBD. Sejak diberlakukannya regulasi itu berlaku pula adanya kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA). Sementara, yang berhak menentukan isi KUA dan PPA adalah Panitia Anggaran (PA) DPRD. Padahal, UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa hak anggaran melekat pada setiap anggota dewan. Permendagri Nomor 13/2006 telah mengatur bahwa bantuan kemasyarakatan tidak boleh dilakukan secara terus menerus dan rutin. Akibatnya, bantuan untuk Palang Merah Indonesia (PMI), penyandang cacat, kaum veteran, bantuan kegiatan keagamaan, olahraga, dan kegiatan sosial bisa terhenti karena dibatasi jumlah bantuannya. "Padahal, negara berkewajiban memberikan bantuan kepada mereka. Kalau tidak boleh berkelanjutan dan jumlahnya dibatasi, bagaimana dengan nasib orang cacat yang semestinya dipelihara negara?," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007