Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati kasus bom Bali pada 2002, Amrozi. Putusan tersebut dijatuhkan pada 30 Agustus 2007 oleh majelis hakim agung yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta Djoko Sarwoko. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan majelis PK menolak permohonannya karena menilai tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan oleh Amrozi. Novum yang diajukan oleh Amrozi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme tidak dapat berlaku surut. Namun, Djoko menjelaskan putusan MK itu tidak lantas membuat putusan PN dan PT yang menghukum mati Amrozi sesuatu yang keliru. "Majelis PK menilai putusan MK itu bukan novum dan bukan menunjukkan kesalahan penerapan hukum," ujarnya. Dalam permohonan PK-nya, Amrozi menilai karena adanya putusan MK, maka UU terorisme itu bertentangan dengan HAM. Namun, majelis PK menyatakan hukum acara UU terorisme telah mengatur prinsip "safe guarding rules" atau pembatasan kekuasaan negara, yang menjaga dan melindungi hak-hak azasi tersangka dan terdakwa kasus terorisme. Majelis PK juga menyatakan UU terorisme awalnya diciptakan dalam bentuk Perppu untuk keadaan darurat, sehingga dapat menyimpang dari ketentuan UU yang berlaku. Djoko menjelaskan majelis PK juga menilai perkara Amrozi yang telah diputus mulai dari tingkat PN hingga kasasi telah berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku sehingga tidak mengandung kekeliruan hukum. Dengan ditolaknya permohonan PK Amrozi, maka yang berlaku adalah putusan kasasi yang dikeluarkan MA yang menghukum mati Amrozi. Selain Amrozi, dua terpidana lain kasus bom Bali, Imam Samudra dan Ali Gufron, juga mengajukan PK. Berkas permohonan itu terdiri atas tiga berkas terpisah untuk masing-masing terpidana mati. Namun, MA belum memutus perkara permohonan PK Imam Samudra dan Ali Gufron. Sidang PK Amrozi Cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada 11 Januari 2007. Sidang pertama permohonan PK ketiga terpidana mati kasus bom Bali pada 2002 itu diwarnai oleh aksi "walkout" dari kuasa hukum mereka dari Tim Pembela Muslim (TPM). TPM mempertanyakan PN Denpasar yang langsung menggelar sidang PK, padahal belum ada jawaban dari Ketua MA soal permintaan TPM untuk memindahkan tempat sidang dari PN Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah. Aksi protes TPM itu tidak digubris majelis hakim PN Denpasar yang menangani permohonan PK Amrozi Cs, dan tetap melanjuti sidang tersebut. Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, kini menjalani tahanan di LP Batu, Nusakambangan (*)
Copyright © ANTARA 2007