Boyolali (ANTARA News) - Tim Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan menangkap seorang pelakunya di Dukuh/Desa Karangmojo RT 10 RW 03 Kecamatan Klego.
Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasat Rekrim AKP Willy Budiyanto, di Boyolali, Kamis, mengatakan seorang pelaku pencurian mobil Honda Jazz Nopol AD 9043 FM milik korban tersebut, yakni AW (47) warga Dukuh Kebondowo RT 01 RW 01 Desa Tlompakan, Tuntang, Kabupaten Semarang, kini masih diperiksa oleh polisi di Mapolres Boyolali.
Menurut Willy Budiyanto pelaku yang ditangkap di kawasan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Kamis dini hari tersebut, modusnya berlagak menjadi seorang pembeli mobil milik korbannya.
Willy Budiyanto mengatakan kejadian kasus pencurian tersebut berawal dari korban Nasriyah (42) warga Karangmojo Klego Boyolali, yang berniat menjual mobil Honda Jazz Nopol AD 9043 FM melalui situs jual beli daring.
Pelaku seorang diri kemudian mendatangi ke rumah korban, pada Rabu (31/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengaku hendak membeli mobil Honda Jazz yang ditawarkan melalui daring, Dia berlagak seperti pembeli pada umumnya, dan kemudian mengecek secara teliti mobil milik korban.
Korban tanpa curiga kemudian menyerahkan surat-surat kendaraan beserta kuncinya kepada pelaku. Bahkan, korban sepertinya terhipnotis karena mobilnya akan laku dengan harga sebesar Rp170 juta.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk membuatkan minuman kepada pelaku. Namun, korban sangat terkejut saat mengantarkan minuman untuk pelaku, melihat mobilnya hilang dibawa kabur pembelinya. Mobil warna abu-abu metalik buatan 2013 milik korban, sudah tidak ada di tempat.
"Kami setelah mendapat laporan, langsung ditindak lanjuti unit Resmob Polres Boyolali. Kami menurun Tim Sapu Jagat Polres Boyolali dalam penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Tim setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan berhasil membeku di kawasan Tuntang Kabupaten Semarang bersama barang buktinya," kata Kasat.
Pelaku kini Mapolres Boyolali dalam pemeriksaan tim penyidik. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018