Saya dukung karena sistem ini lebih jujur.Jakarta (ANTARA News) - Setelah diujicoba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalulintas secara elektronik di ruas jalan tertentu di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada 1 November 2018.
Penerapan sistem baru ini akan membangun kejujuran dan disiplin dalam berlalu lintas yang selama ini masih ditengarai banyak penyimpangan.
Untuk mengawalinya, uji coba telah dilakukan di dua ruas jalan utama di DKI Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan lainnya tentu menyusul karena--seperti car free day dan tanggal ganjil-genap berdasarkan angka belakang nomor kendaraan untuk bisa melintas di ruang jalan tertentu juga diberlakukan secara bertahap.
Masa satu bulan untuk uji coba dan sosialisasi dinilai cukup untuk dilanjutkan dengan pemberlakuan aturan itu. Kepastian pemberlakukan aturan baru itu juga menunjukkan adanya kesiapan sarana dan prasarana, terutama teknologi.
Kini pemilik atau pengemudi kendaraan roda dua atau roda empat terutama yang melakukan pelanggaran lalulintas di ruas jalan tertentu di Jakarta memasuki babak baru, yaitu menyelesaikan sanksi atas pelanggarannya dengan mekanisme yang berbeda dengan prosedur sebelumnya.
Pihak terkait yakin dengan teknologi yang dinilai memadai, pelanggar tidak bisa mengelak atas pelanggarannya. Yang juga penting adalah akurasi pelanggarannya akan tercatat secara otomatis pada database.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf telah sebulan lalu mengemukakan kesiapan sarana dan prasarana untuk pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) terhadap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Selama masa uji coba, petugas memasang kamera pemantau guna mengawasi kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Kamera pemantau yang tersambung dengan perangkat elektronik lainnya mencatat pelanggaran kendaraan di ruas itu.
Setidaknya empat kamera tersembunyi (CCTV) dipasang di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada awal Oktober 2018. Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.
Kamera pemantau itu secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke server pusat data milik Polda Metro Jaya.
Tahap selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler ke pemilik kendaraan itu untuk menyampaikan pemberitahuan surat bukti pelanggaran (tilang).
Selama uji coba dan untuk sementara tilang elektronik khusus ditujukan untuk kendaraan plat nomor "B" yang melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Tilang elektronik belum dapat diterapkan untuk seluruh kendaraan plat nomor yang berasal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu terkait asal kendaraan dalam mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya perlu berkoordinasi dengan Polda lain untuk menyelaraskan data dan sistem alat tilang elektronik. Untuk hal ini, koordinasi juga dilakukan dengan Korlantas Mabes Polri.
Tanpa Kendala
Bagaimana evaluasi dari uji coba tilang itu?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan uji coba tilang elektronik berlangsung tanpa kendala. Sejauh ini tidak ada kendala, kata Yusuf.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menuturkan petugas telah memasang rambu-rambu jinjing terkait uji coba tilang elektronik dan dipasang di Bundaran Senayan, Simpang Sarinah, Harmoni dan Patung Kuda.
Dari alat itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekap data 336 pelanggaran yang dilakukan pengendara selama dua hari uji coba tilang elektronik di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada 1-2 Oktober 2018. Jenis Pelanggaran yang banyak dilakukan adalah melanggar marka dan menerobos lampu lalu-lintas.
Jumlah pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik pada Senin (1/10) sebanyak 232 kasus dan pada Selasa (2/10) mencapai 104 kasus. Pelanggaran tilang elektronik pada hari kedua terdiri atas 12 kendaraan plat kuning, 66 kendaraan plat hitam dan 26 kendaraan plat lain seperti nomor dinas serta kendaraan luar wilayah Polda Metro Jaya.
Berdasarkan waktu pelanggaran tercatat enam kasus pada pukul 00.00-06.00 WIB, 43 kasus (pukul 06.00-12.00 WIB), 48 kasus (pukul 12.00-18.00 WIB) dan tujuh kasus (pukul 18.00-00.00 WIB).
Sedangkan selama sepekan diujicoba (1-8 Oktober 2018), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah tilang elektronik mencapai 671 kasus. Pelanggaran tertinggi dilakukan pengendara plat hitam.
Jumlah kendaraan plat hitam yang terpantau melanggar sebanyak 395 pelanggaran, plat kuning (72 pelanggaran), plat merah (21 pelanggaran) dan plat TNI/Polri (16 pelanggaran). Kemudian kendaraan plat kedutaan (besar 10 pelanggaran), kendaraan luar DKI (tujuh pelanggaran), diskresi petugas (19 pelanggaran) dan tidak tercantum (131 pelanggaran).
Atas pelanggaran itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang) elektronik kepada pengendara yang tertangkap kamera. Surat pemberitahuan pelanggaran tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Namun petugas hanya mengirimkan surat konfirmasi dan belum memberikan denda lantaran masih tahap uji coba sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik. Untuk memudahkan pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik, maka Polda Metro Jaya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Selain Polda, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memasang delapan unit rambu peringatan kawasan tilang elektronik di empat titik ruas jalan protokol di Jakarta. Ada delapan rambu E-TLE yang ditempatkan di empat titik, yaitu dua di Bundaran Senayan, dua di Simpang Sarinah, dua di Simpang Air Mancur Indosat dan dua di Harmoni.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, keterlibatan Dinas Perhubungan dalam tilang elektronik terutama pada dua hal, yakni tiang penempatan kamera pengawas (CCTV) dan rambu portabel.
Setelah sebulan uji coba dan sosialisasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penindakan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan diberlakukan mulai 1 November 2018.
Disiplin
Dengan pemberlakuan tilang elektronik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta H Ramly HI Muhammad mengingatkan pengendara harus lebih disiplin. Masyarakat juga diyakini akan disiplin karena sudah adanya penegakan aturan.
Selain perangkat yang bagus, penindakan terhadap pelanggar juga penting. Selama ini masih banyak pengendara yang melewati garis batas berhenti saat lampu merah.
Jika ada polisi lalu lintas berjaga, pengendara bersikap lebih tertib dan tidak akan ada tilang atau penindakan sejenisnya. Karena itu, tindakan atau sanksi itu penting.
Bagaimana orang mau disiplin kalau tidak diberi sanksi agar jera? Karena itulah, penegakan aturan baru ini patut didukung adanya E-TLE karena mendorong pengendara berlaku jujur dan displin.
Dia pun berharap sistem tilang elektronik ini berlaku seterusnya. Hal itu karena Jakarta dipandang sebagai ibu kota yang merupakan jendela bangsa Indonesia.
Bagi Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus tilang elektronik yang diujicobakan pada 1 Oktober sebaiknya juga berlaku di trotoar. Hal itu karena pelanggaran lalu lintas tidak terjadi di jalan raya saja, trotoar yang sudah diperlebar banyak yang menyalahfungsikannya
Trotoar juga sering berubah menjadi jalan pintas bagi pengendara sepeda motor untuk menghindari kemacetan. Juga tak sedikit sepeda motor melintasi atau menerobos trotoar padahal jalanan lancar.
Samson, seorang pengendara mobil berbasis aplikasi (online) di kawasan MH Thamrin menilai sistem tilang elektronik dan tilang biasa sama saja.
Dia menyoroti tindak lanjut terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya mobil. Hal itu karena tidak semua pengemudi adalah pemiliki kendaraan yang dibawa.
Bisa jadi itu mobil sewaan atau pinjaman-- yang jika terkena tialng--nantinya merugikan pemilik kendaraan aslinya. Penindakan terhadap tilang elektronik itu berdasarkan plat nomor dan identitas pemilik kendaraan.
Karena itu, pasti tilangnya dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal yang melakukan pelanggaran pengendara bisa jadi bukan pemilik mobil.
Hal seperti itu yang perlu dibahas oleh otoritas terkait bagaimana solusinya. Akurasi tilang elekronik ini akan semakin presisi bila kamera pengawas memiliki akurasi yang baik sekaligus merekam wajah pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Walaupun belum tahu secara detil, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ikin mendukung pemberlakuan tilang elektronik.
"Saya dukung karena sistem ini lebih jujur," ungkapnya.
Pemberlakuan sistem elektronik ini juga memerlukan koordinasi kerja yang lebih baik dan pemeliharaan perangkat pendukung, khususnya terkait dengan teknologi.*
Baca juga: Ini saran pengendara terhadap tilang elektronik
Baca juga: Ini saran pengamat agar terhindar tilang elektronik
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018