Kendari (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sultra mengaku belum menemukan pelanggaran yang berarti pada masa kampanye Pemilu 2019.

"Sejauh ini belum ada temuan. Mudah-mudahan tidak ada," kata Ketua Bawaslu Baubau Waode Frida Vivi Oktavia melalui pesan whatsApp , di Kendari, Kamis.

Menurut Frida, jika melihat potensi pelanggaran, justru pemilu memilki potensi pelanggaran cukup besar jika dibanding pilkada, karena jumlah pesertanya banyak.

Pihaknya beranggapan, belum ditemukan pelanggaran itu karena sebagian pihak- pihak terkait termasuk peserta pemilu sudah mulai paham aturan.

"Bisa saja karena sebagian sudah paham aturannya, karena kita sampaikan terus menerus melalui surat pencegahan. Sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta," ujarnya pula.

Frida menyebutkan, larangan masa kampanye sesuai Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, antara lain dilarang mempermasalahkan ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu, dilarang pula menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Dilarang menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan dan melakukan politik uang.

"Dilarang memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, melibatkan pihak-pihak tertentu, misalnya pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan sebagainya," ujarnya.

Ia juga mengatakan, untuk mencegah pelanggaran pada masa kampanye pemilu, pihaknya sudah bersurat kepada Wali Kota Bandarlampung selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menyampaikan kepada struktur di bawahnya terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye itu.

"Kami sudah bersurat ke peserta pemilu dan part ai politik yang ada di Kota Baubau, mengingatkan larangan dan pihak-pihak yang tidakboleh dilibatkan dalam kampanye," katanya pula.

Baca juga: Komisioner Bawaslu ingatkan masa reses rentan pelanggaran
Baca juga: Bawaslu DKI temukan pelanggaran pemilu caleg DPRD DKI libatkan kepsek
Baca juga: Pelanggaran atribut kampanye caleg marak di Jakarta Barat

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018