Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung kembali tanpa syarat bagi pembiayaan tiga layanan kesehatan, yaitu katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik, pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari MA yang membatalkan peraturan pembiayaan terhadap tiga layanan kesehatan tersebut.

"Sampai hari ini belum ada amar keputusan. Prinsipnya begini, begitu amar kita terima kemudian isinya kita tahu, kita patuh sepenuhnya untuk melaksanakan amar itu," kata Fahmi Idris usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA tersebut dan tetap memberikan manfaat layanan jaminan sosial untuk ketiga layanan kesehatan tersebut.

Fahmi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait mengenai keputusan pemberian kembali layanan jaminan sosial untuk ketiga penyakit tersebut.

"Kita tidak pernah mengurangi, apalagi menghilangkan, dan itu pun merupakan hasil keputusan rakor tingkat menteri. Jadi, bukan BPJS yang punya inisiatif sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Untuk penyakit katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus di bawah 6/18. Sedangkan untuk bayi baru lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan. Sementara itu, untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan, yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018