Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungkarang Andri Kurniawan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Andri menganggap perbuatan terdakwa telah bersalah secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan serta menggunakan bahan peledak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Meminta agar terdakwa Bintang Andromeda dijatuhi hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan warga Pringsewu, Lampung ini, telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf.
Penasihat hukum terdakwa, David Sihombing mengatakan, keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya. Kliennya sudah meminta maaf kepada masyarakat maupun pihak Transmart.
"Ini terlalu bera buat kita, padahal klien saya sudah minta maaf. Orang yang membawa senjata api saja yang sudah jelas meledak dituntut satu tahun, kenapa ?klien saya empat tahun. Tapi kita optimis di putusan nanti klien saya diputus ringan," ujarnya.
Perbuatan Bintang Andromeda (25) tersebut berawal saat menonton video di media sosial tentang teror bom yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ia terinspirasi kemudian merakit bom menggunakan lima buah paku, sepotong kabel, satu buah botol minuman dan tiga petasan.
Kemudian bom tersebut rencana diletakan di tiga pusat perbelanjaan yang ada di Bandarlampung dengan tujuan untuk membuat panik pengunjung.
Bom tersebut disebar di Mall Boemi Kedaton, Transmart Lampung dan Mall Kartini. Namun hanya di Transmart Lampung yang terlaksana.
"Tujuan terdakwa untuk membuat heboh dan membuat pengunjungnya ketakutan agar eksis di media sosial," kata jaksa.
Baca juga: Petugas tangani benda mirip bom di Blitar
Baca juga: Kepala BNPT tegaskan aksi teror bukan rekayasa
Baca juga: Polda Lampung limpahkan berkas peneror bom
Pewarta: T.Subagyo/Damiri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018