Ambon (ANTARA News) - Astria Lerebulan, karyawati BRI Cabang Ambon yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dana senilai Rp3,3 miliar divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan," kata ketua majelis hakim PN Ambon RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Jenny Tulak dan Hamzah Kailul di Ambon, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merugikan pihak bank. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Junita Sahetapy memyang inta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengaku mengenal terdakwa sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor tersebut sejak tahun 2015. Astria juga pernah merangkap sebagai petugas kebersihan.
Meskipun pemindahbukuan yang dilakukan secara ketat dan menggunakan kata sandi (password) dari para teller, namun terdakwa diduga bisa melakukan proses itu.
Padahal kepala bank BRI juga tidak mengetahui kata sandi dari teller, Sebaliknya kata sandi kepala bank tidak diketahui teller dan password ini sangat berguna untuk proses pemindahbukuan.
Saksi lainnya atas nama Agustinus Siloy mengaku awalnya tidak mengetahui ada dana bonus masuk sebesar Rp4,7 juta ke rekeningnya pada bulan Maret 2018.
"Dana masuk ini diketahui setelah saya ditelepon oleh pegawai BRI bahwa ada uang bonus Rp5,7juta yang telah dibobol atau ditarik orang lain," ujar saksi.
Kemudian saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan menunjukkan bukti rekening koran, diketahui itu merupakan uang bonus premi asuransi.
Total dana yang diduga digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar merupakan dana para nasabah Taspen serta dana asuransi dari PT ELI Insurance dan sebuah perusahaan asuransi lainnya.
Namun dana tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan menimbulkan kerugian keuangan pada bank tersebut sehingga pihak bank juga telah menyita buku rekening terdakwa.
Baca juga: Polisi ringkus pembobol mesin ATM BRI di Kebon Jeruk
Baca juga: BRI segera normalkan aktivitasnya di Palu
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018