Jakarta (ANTARA News) - Anggota Sub Unit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap pengemudi ojek daring berinisial IS karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Ori RT 01/05 Kel Kota Bambu Selatan Palmerah Jakbar pada Rabu (3/10).

"Penangkapan tersangka dari informasi dari warga yang menyebutkan disekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba," ujar Iver.

Dari informasi tersebut kemudian Tim Buser Narkoba melakukan pengamatan dan mengamankan tersangka.

Tim Buser ketika menangkap dan menggeledah tersangka yang terlihat gerak-geriknya mencurigakan, menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Menurut pengakuan tersangka yang merupakan pengemudi ojek daring, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar bernama Abang dengan harga Rp200 ribu. Rencananya sabusabu itu mau dipakai sendiri.

"Tersangka ini beli sabu-sabu untuk dipakai sendiri, kuat dugaan sudah menjadi pelanggan tetap di sana (Boncos)," katanya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemasok sabu terhadap tersangka IS.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018