Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan partai politik harus dipisahkan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Ini sangat penting, karena ini terkait basis representasi lembaga perwakilan. DPD itu representasi daerah dan wilayah. Parpol itu untuk representasi DPR, kalau dicampur, jadinya akan menjauh dari desain kelembagaan," katanya di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, pihaknya mendukung pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Oleh karenanya, ia meminta KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tetap berpegang kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat larangan pengurus parpol tersebut, meski putusan MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU no 26/2018 yang melarang pengurus parpol menajdi anggota DPD.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan tafsir final dan mengikat dari UU no 7/2017 tentang Pemilu. Sedangkan putusan MA untuk Peraturan KPU, yang tingkatnya di bawah UU.
Seperti diberitakan, MA mengabulkan uji materi PKPU No 26/2018 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura terkait dengan larangan pengurus partai politik menjadi calon DPD.
Padahal PKPU No 26/2018 tersebut merupakan produk peraturan yang merespon atas keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018