Jakarta (ANTARA News) - PT Newmonth Minahasa Raya (NMR) mengakui limbah hasil penambangan emas yang dibuang di Teluk Buyat bisa mematikan organisme di dasar perairan itu, kata Site Manager NMR, Christian David Sompie.
"Organisme di dasar laut akan mati karena tertimbun material `tailing` (limbah tambang-red)," katanya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Christian mengatakan, dokumen AMDAL NMR menyatakan kemungkinan kerusakan biota laut. Analisis itu terkait rencana pembuangan limbah tambang emas ke dasar Teluk Buyat melalui pipa `tailing`.
Dalam dokumen itu juga dinyatakan, dampak serupa juga akan terjadi jika limbah dibuang di darat. "Tumbuhan di darat juga akan mati," kata Christian yang pernah menjabat sebagai Environmental Manager NMR.
Namun demikian, organisme di dasar Teluk Buyat akan kembali pulih dalam waktu tiga tahun. Menurut Christian, hal itu terbukti dengan tumbuhnya sejumlah organisme diatas material limbah sejak aktivitas penambangan NMR di Buyat dihentikan sejak 2004.
"Sejak ditutup tahun 2004, sampai sekarang ada bukti organisme di atas `tailing` tumbuh lagi," katanya.
Christian juga mengatkan NMR belum pernah mendapatkan peringatan dari pemerintah atas tuduhan perusakan lingkungan.
Bahkan, katanya, perusahaan tambang itu justru mengantongi izin untuk membuang limbah di dasar Teluk Buyat.
Menanggapi hal itu, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ivan Valentina Ageung mengatakan, perusakan lingkungan pasti akan mengubah sifat alami lingkungan.
Ivan menolak untuk berspekulasi apakah dalam jangka waktu tertentu Teluk Buyat akan kembali seperti semula. "Kalaupun ada perbaikan pasti tidak bisa mengembalikan Buyat seperti semula," katanya.
Menurut Ivan, fakta yang ada menunjukkan perubahan sifat alami Teluk Buyat. Perpindahan sejumlah penduduk juga menunjukkan penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan di kawasan itu.
Selama beroperasi, NMR membuang limbah penambangan emas ke Teluk Buyat. Limbah itu dialirkan melalui pipa sepanjang 1.020 meter.
Menurut Walhi, pembuangan limbah itu mengakibatkan perusakan lingkungan. Oleh karena itu, organisasi lingkungan hidup tersebut menggugat NMR.
Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat mendaftarkan gugatan perdata di (PN) Jakarta Selatan atas tindakan NMR berdasarkan laporan warga Buyat Pante tentang pencemaran lingkungan kawasan itu.
Selain NMR (tergugat I), Walhi juga melayangkan gugatan ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (tergugat II) dan Menteri Negara Lingkungan Hidup (turut tergugat).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007