sampaikan mengenai surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan
Serang, (ANTARA News) - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran (SE) No 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjamaah shalat "fardu" (wajib) lima waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 30 Oktober 2018 tersebut, ditujukan kepada para staf ahli, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN/pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Isi surat edaran tersebut, mengimbau ASN di wilayahnya yang beragama Islam untuk melaksanakan "Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu" di masjid, mushala atau langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktifitas saat masuk waktu shalat
Baca juga: Di Situbondo PNS diwajibkan shalat dzuhur berjamaah
Baca juga: Pemkot Bogor imbau warganya shalat subuh berjamaah
Baca juga: Polisi Lhokseumawe diinstruksikan shalat subuh berjamaah bersama warga
Baca juga: Bupati Tanah Datar keluarkan edaran aparatur shalat di masjid
Ajakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang "Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah".
Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim dalam edaran tersebut, para pimpinan atau kepala OPD agar menyosialisasikan dan melaksanakan gerakan tersebut, bersama ASN atau pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
Bagi ASN yang berada di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu shalat dzuhur dan ashar diimbau agar segera melaksanakan shalat berjamaan di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di kawasan KP3B.
Kemudian, bagi ASN atau pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan mengenai surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan.
Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita meminta kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten agar melaksanakan surat edaran tersebut dan kepada kepala OPD untuk bisa menyosialisasikannya kepada para ASN di lingkungan kerjanya, sehingga diketahui oleh seluruh ASN dan para pegawai agar bisa dipatuhi dan dilaksanakan.
"Harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik surat edaran ini," kata Ino S Rawita.
Baca juga: Pengunjung Masjid Banten Lama melonjak
Pewarta: Mulyana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018