Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan, sanksi terhadap masuknya produk perikanan Indonesia yang bermasalah ke China seharusnya tidak hanya ditujukan kepada perusahaan Indonesia, namun juga importir dari negara tersebut.
"Perusahaan di China yang melakukan impor (produk perikanan Indonesia) juga harus diberi sanksi," kata Freddy di sela pemancangan perdana pembangunan gedung baru DKP di Jakarta, Kamis.
Pemerintah China melakukan pelarangan sementara impor makanan laut dari Indonesia sejak 3 Agustus 2007 karena terindikasi mengandung logam berat, seperti mercury dan cadmium serta residu obat-obatan yang dilarang.
Kebijakan tersebut dimuat di situs General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (GAQSIQ) atau Badan Karantina Departemen Pertanian China.
Menurut Freddy, sebenarnya secara keseluruhan produk perikanan Indonesia tidak mengalami permasalahan, namun hal itu muncul dari ekspor yang dilakukan sembilan perusahaan dalam negeri ke China.
"Sembilan perusahaan tersebut tidak memiliki ijin untuk melakukan ekspor, meskipun mereka memiliki ijin usaha," katanya.
Ketika ditanyakan ke sembilan perusahaan tersebut, Menteri enggan menyebutkan secara pasti namun hanya menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi kepada mereka.
Menanggapi lolosnya produk perikanan tersebut ke luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat dari laboratorium pengujian mutu, Menteri mengakui lemahnya instansi tersebut.
"Itu (pemeriksaan di laboratorium) yang juga jadi masalah. Laboratorium mutu ada di bawah kewenangan Pemda. Jadi jangan hanya salahkan DKP," katanya.
Pada 4 September 2007 lalu tim dari Indonesia telah berangkat ke China untuk membahas pelarangan impor produk perikanan Indonesia dengan pihak berwenang setempat.
Mengenai hasilnya pertemuan tim Indonesia dengan pemerintah China, Freddy mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari tim.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007