Pagi ini, penasihat hukum dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Pimpinan DPR akan rapat sikapi soal Taufik jadi tersangka
"Pagi ini, penasihat hukum dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sedianya, KPK pada Kamis (1/11) memanggil Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
KPK pun mengimbau agar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kooperatif memenuhi panggilan.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Taufik di antaranya Khayub Muhamad Luthfi dari pihak swasta, mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.
Baca juga: PAN minta KPK tidak "tebang pilih" tangani kasus
Khayub Muhamad Luthfi dan Adi Pandoyo telah menjadi terpidana dalam kasus di Kebumen itu. Sedangkan Yahya Fuad telah divonis pada Senin (22/10) lalu dengan hukuman empat tahun penjara.
"Beberapa saksi yang sudah jadi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya pada minggu lalu," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: KPK memanggil Taufik Kurniawan
Baca juga: PAN evaluasi posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018