Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan AH (63) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan di dalam kardus.
"Tersangka pembunuhan Fatimah (50) warga RT 07, RW 05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh merupakan suami sirinya berinisial AH alias Oma," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan terungkap pembunuhan tersebut berawal Oma cemburu kepada istri sirinya karena saat bersamanya dihubungi oleh seorang pria.
Sebelum melakukan pembunuhan, Oma dan korban Fatimah sempat berhubungan badan di sebuah kontrakan, Kampung Mangkalaya. Namun, keesokan harinya, Sabtu, (20/10), terjadi cekcok yang dipicu oleh rasa cemburu tersangka kepada istrinya.
Karena gelap mata, akhirnya Oma membekap istri sirinya tersebut dengan menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri dan langsung meninggalkan jasad Fatimah di dalam rumahnya.
"Melihat istrinya sudah tidak bernyawa, tersangka bingung dan pergi dengan membawa barang milik korban, seperti telepon genggam, jam tangan, dan perhiasan," tambahnya.
Susatyo mengatakan bahwa pihaknya sebelum menetapkan Oma sebagai tersangka, pelaku sempat menjadi saksi. Namun, gerak geriknya mencurigakan serta dalam pemeriksaan pria lanjut usia tersebut cenderung berbelit ketika memberikan keterangan kepada polisi.
Seluruh alat bukti dari hasil penyelidikan kasus temuan jasad wanita dalam kardus tersebut mengarah pada pelaku Oma sehingga dia menjadi tersangka.
Akibat ulahnya, AH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Polisi selidiki mayat diduga dibakar
Baca juga: Kapolres: pelaku pembunuhan pegawai BNN tidak kooperatif
Baca juga: Polisi tangkap tiga buronan kasus pembunuhan
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018